KURIKULUM SMP 1947
Lahirnya kurikulum SMP 1947 - yang pada saat itu lebih dikenal dengan sebutan Rentjana Peladjaran - tidak terlepas dari perubahan situasi politik saat itu. Deklarasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 berdampak langsung pada dunia pendidikan. Sistem pendidikan yang pada awalnya berbasis pada penjajah, baik Belanda maupun Jepang, berubah menjadi sistem pendidikan yang disesuaikan dengan keadaan Bangsa Indonesia. Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan merupakan perubahan yang mendasar, yaitu perubahan yang menyangkut landasan idiil, tujuan pendidikan, sistem persekolahan, dan kesempatan betajar bagi rakyat Indonesia.
Untuk menuju kepada pembaharuan pendidikan, Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat (BPKNIP) sebagai badan vang bertanggungjawab atas pendidikan
mengusulkan sembilan butir pemikiran pendidikan kepada kementerian Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan Indonesia pada tanggal 29 Desember 1945, sebagai
berikut :
- Untuk menyusun masyarakat diperlukan adanya perubahan pendidikan dan pengajaran. Paham perseorangan diganti dengan paham kesusilaan dan peri kemanusiaan. Pendidikan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga negara yang mempunyai tanggung jawab;
- Pendirian semacam sekolah untuk segala lapisan, yang tidak memandang status sosial dan jenis kelamin, sangat diperlukan guna memperkuat persatuan
- Metodik yang berlaku di sekolah-sekolah hendaknya berdasarkan sekolah kerja agar aktivitasnya kepada pekerjaan dapat berkembang. Selain itu diperlukan perguruan yang diperuntukan bagi orang dewasa yang bertujuan memberantas buta huruf dan seterusnya hingga bersifat Taman llmu Rakyat dengan tetap memperhadkan isi pada butir 1. Di samping perguruan semacam itu, diperlukan juga perguruan pemimpin masyarakat (semacam pusat pelatihan di setiap Departemen) untuk tiap-tiap lapangan usaha yang penting. Pelaksanaan perguruan seperti itu hendaknya diadakan oleh kantor pusat masing-masing.
- Pengajaran agama hendaknya mendapat tempat yang teratur dan seksama, hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang dipeluknya. Tentang cara melakukan ini, sebaiknya Kementerian mengadakan perundingan dengan Badan Pekerja. Selain itu Madrasah dan pesantren sebagai lembaga pendidikan rakyat jelata hendaknya mendapat perhatian dan bantuan yang nyata berupa tuntutan dan bantuan material dari pemerintah.
- Pengajaran tinggi hendaknya seluas-luasnya dan jika perlu dengan menggunakan bantuan bangsa asing sebagai guru besar. Selain itu diusahakan pula pengiriman pelajar ke luar negeri untuk keperluan negara.
- Kewajiban belajar dengan lambat laun dijalankan dengan ketentuan bahwa dalam tempo yang sesingkat-singkatnya paling lama 10 tahun dapat berlaku.
- Pengajaran dan ekonomi temtama pengajaran pertanian, industri, dan perikanan hendaklah mendapat perhatian khusus.
- Pengaiaran kesehatan dan olahraga hendaknya diatur sebaik-baiknya untuk menciptakan kecerdasan rakyat yang seimbang.
- Disekolah rendah tidak dipungut uang sekolah. Untuk Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi hendaknya diadakan aturan pembayaran dan tunjangan yang luas sehingga persoalan itu tidak menjadi penghalang bagi pelaiar-pelaiar yang kurang mampu.
Istilah kurikulum saat itu disebut dengan Rentjana Peladjaran. Oleh
karena itu Rentjana Peladjaran 1947 disebut sebagai Kurikulum 1947. Kurikulum
ini merupakan kurikulum pertama yang diciptakan oleh bangsa Indonesia dengan
dasar landasan hukum yang berlaku di lndonesia. Pendidikan sebelumnya
berdasarkan kepentingan penjajah. Dasar dan tujuan pendidikan dirumuskan oleh
penjaiah. Namun, mulai kurikulum 1947 dasar hukumnya mengikuti dasar hukum yang
berlaku di Indonesia sebagai negara yang merdeka.
Landasan idiil pendidikan di Indonesia yang dianut dalam
kurikulum I947 adalah Pancasila yang
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila tidak hanya
sebagai dasar dan falsafah negara Indonesia, tetapi juga sebagai landasan idiil
pendidikan di Indonesia. Meskipun pada perkembangannya terjadi perubahan
Undang-Undang Dasar, Pancasila tetap menjadi landasan idiil pendidikan
Indonesia.
Landasan konstitusional pendidikan nasional yang juga sebagai
dasar konstitusional kurikulum 1947 adalah adalah UUD l945. Berlakunya UUD 1945
di negara Indonesia meniadi acuan semua produk hukum yang ada pada saat itu,
tak terkecuali semua peraturan yang ada kaitannya dengan pendidikan.
Tetapi
berlakunya kurikulum 1947 tidak diiringi landasan operasional yang berupa
undang-undang pendidikan. Saat itu yang paling penting adalah mengubah landasan
dasar pendidikan. Jangan sampai landasan pendidikan di negara Indonesia yang
sudah merdeka masih menggunakan dasar pendidikan yang dirumuskan oleh penjajah.
Namun pada saat itu bukan berarti tidak ada usaha yang dilakukan oleh Panitia
Penyelidik Pendidikan dan pengajaran untuk membuat undang-undang pendidikan
sebagai landasan operasional pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Hanya saja terkendala oleh faktor politik. Saat itu belum sempat merumuskan
undang-undang pendidikan, karena pada tanggal 1 Juli 1947 terjadi clash (Perang Kemerdekaan) pertama,
karena Belanda bermaksud menduduki kembali wilayah negara RI.
Sebagaimana dikemukakan pada baglan sebelumnya bahwa lahirnya kurikulum
1947 tidak terlepas dari perang kemerdekaan. Kemerdekaan yang diraih pada tahun 1945 menjadi dasar
untuk mengubah sistem pendidikan yang telah berlangsung selama itu, termasuk
kurikulumnya. Semua yang berkiblat pada penjajah diubah haluannya untuk
berpusat pada negara sendiri, Indonesia. Isi kurikulum yang berlaku pada saat
Jepang menjajah tahun 1942 diubah dan disesuaikan dengan perjuangan bangsa
Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Beberapa perubahan dilakukan, di
antaranya bahasa Inggns menjadi pelajaran wajib, bahasa daerah mulai diajarkan,
bahasa Belanda dan Jepang dihapus,
pendidikan agama yang sebelumnya
tidak ada dimunculkan sebagai konsekuensi bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, isi materi mata
pelajaran ilmu bumi, sejarah berpusat pada negara Indonesia.
Berikut
ini isi kurikulum yang dimaksud :
1.
Bahasa Indonesia
2.
Bahasa Daerah
3.
Bahasa Inggris
4.
Berhitung
5.
Ilmu Ukur
6.
Ilmu Alam
7.
Ilmu Hayat
8.
IImu Bumi
9.
Sejarah Taranegara
10.
Pengetahuan Dagang
11.
Seni Suara
12.
Menggambar
13.
Pekerjaan Tangan
14.
Pendidikan Jasmani
15.
Budi Pekerti
16.
Agama
Struktur kurikulum SMP tahun 1947 berbeda dibandingkan dengan strukrur
kurikulum SMP yang berlaku pada zaman Jepang tahun 1942. Perubahan yang terjadi
adalah sekolah menengah hasil ciptaan Jepang diubah menjadi SMP dengan masa
studi tiga tahun. Mereka yang telah menempuh 3 tahun dan lulus berhak
melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi. Perubahan kedua adalah pada kelas 3
diadakan deferensiasi lagi menjadi dua jurusan, yaitu bagian A bagi jurusan
Bahasa dan Pengetahuan Sosial, dan bagian B untuk jurusan Ilmu Pasti dan
Pengetahuan Alam. Berikut ini adalah struktur kurikulum SMP 1947 yang disebut
sebagai Rencana Pelajaran 1947.
Tabel 1. Struktur Kurikulum SMP 1947
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Jam Pelajaran dalam Seminggu
|
|||
I
|
II
|
III A
|
III B
|
||
1
|
Bahasa Indonesa
|
6
|
6
|
6
|
5
|
2
|
Bahasa Daerah
|
2
|
2
|
3
|
2
|
3
|
Bahasa Inggris
|
3
|
3
|
4
|
3
|
4
|
Berhitung
|
4
|
4
|
2
|
4
|
5
|
Ilmu Ukur
|
3
|
3
|
-
|
3
|
6
|
Ilmu Alam
|
2
|
3
|
2
|
5
|
7
|
Ilmu Hayat
|
2
|
2
|
2
|
2
|
8
|
Ilmu Bumi
|
2
|
2
|
3
|
2
|
9
|
Sejarah Tatanegara
|
2
|
2
|
3
|
2
|
10
|
Pengetahuan Dagang
|
-
|
1
|
2
|
-
|
11
|
Seni Suara
|
1
|
1
|
1
|
1
|
12
|
Menggambar
|
1
|
1
|
1
|
1
|
13
|
Pekerjaan Tangan
|
1
|
1
|
1
|
1
|
14
|
Pendidikan Jasmani
|
3
|
3
|
3
|
3
|
15
|
Budi Pekerti
|
-
|
-
|
-
|
-
|
16
|
Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
|
34
|
36
|
35
|
37
|
Proses pembelajaran yang dilakukan saat itu lebih ditekankan pada pemahaman materi yang berpusat pada wilayah Indonesia. Materi-materi pelajaran yang sebelumnya berkiblat pada penjajah diubah menjadi berpusat pada Indonesia. Proses belajar mengajar sebagai pelaksanaan kurikulum tahun 1947 mengacu pada usaha terwujudnya tujuan pendidikan nasional, yaitu pembentukan warga negara yang sejati yang sanggup menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan bangsa Indonesia. Untuk itu kegiatan belajar mengajar mengacu pada uasaha pembentukan warga negara yang sejati. Oleh karena itu kegiatan belaiar mengajar memperhatikan prinsip-prinsip yang mengarah pada tuiuan yang dimaksud. Prinsip-prinsip proses belalar yang menjadi acuan adalah :
a.
Dapat meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang
MahaEsa;
b.
Dapat menimbulkan perasaan cinta kepada alam;
c.
Membangkitkan nasionalisme;
d.
Memupuk perasaan cinta dan hormat kepada ibu dan
bapak;
e.
Membangkitkan perasaan cinta kepada Bangsa dan
Kebudayaan Nasional;
f.
Menimbulkan kesadaran akan kewajiban dan peran
serta warga negara dalam memajukan negara;
g.
Menimbulkan kesadaran warga negara untuk tunduk
pada hukum yang berlaku;
h.
Membarrgkitkan keyakinan dan kesadaran bahwa
pada dasamya manusia itu sama harganya, sebab itu hubungan sesama anggota
masyarakat harus bersifat hormat-menghormati, berdasarkan atas rasa keadilan,
dengan berpegang reguh atas harga diri sendiri; dan
i.
Membangkitkan kesadaran bahwa negara memerlukan
warga negara yang rajin bekerja, tahu pada kewajibannya, dalam pikiran dan
tindakannya.
Penilaian hasil belajar siswa dilakukan beberapa kali melalui ulangan
harian, ulangan catur wulan, dan Ujian Penghabisan. Ulangan harian dan ulangan
umum catur wulan dilakukan oreh guru dan dijadikan sebagai dasar untuk
pemberian nilai dalam rapor dan penentuan kenaikan kelas, sedangkan Ujian
Penghabisan dikoordinasikan oleh rayon (karesidenan) untuk menentukan kelulusan
siswa. Bentuk soal yang digunakan adalah soal uraian (esai). Ulangan harian dan
ulangan umum catur wulan dipakai sebagai dasar untuk menentukan apakah seorang
siswa naik atau tinggal kelas. Apabila seorang siswa belum mencapai minimal
nilai 6 dalam ulangan catur wulan, yang bersangkutan mengikut, ulangan
perbaikan (her).
Ujian penghabisan digunakan untuk menentukan kelulusan. Seorang siswa SMP
dapat dinyatakan lulus jika memperoleh
nilai rata-rata 6 untuk semua mata pelajaran, diperkenankan maksimal ada nilai
5 (nilai kurang) sebanyak 4 mata pelajaran atau ekuivalennya (nilai 4 ekuivalen
dengan dua nilai 5). Tidak boleh ada nilai lebih kecil dari pada 4 (nilai 3
disebut angka mati). Ujian penghabisan diselenggarakan oleh rayon dengan soal
yang dibuat oleh Pusat (Inspeksi pusat SMP, Jawatan Pengajaran, Kementrian
Pengajaran dan Kebudayaan).
Referensi :
Depdiknas. 2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta : Depdiknas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar