About Me

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Kamis, Agustus 09, 2012

Kurikulum SMP 1975

KURIKULUM SMP 1975


Kurikulum SMP 1975 berlaku berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 008-D/ U/1975 tertanggal 17 Januari 1975 tentang Pembakuan Kurikulum Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (Depdikbud, 1978). Adapun latar belakang munculnya Kurikulum 1975 adalah sebagai berikut.
Setelah Kurikulum SMP Tahun 1968 berjalan selama kurang lebih 6 tahun, kurikulum tersebut perlu disesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan perubahan zaman dan masyarakat. Program-program, kebijakan-kebijakan, dan fenomena yang telah mempengaruhi dan melahirkan perubahan-perubahan tersebut antara lain:
  1. Kegiatan pembaharuan pendidikan selama Pembangunan Lima Tahun (PELITA) I yang dimulai pada tahun 1969telah melahirkan dan menghasilkan gagasan-gagasan baru yang sudah mulai memasuki pelaksanaan sistem pendidikan nasional 
  2. Kebijaksanaan pemerintah di bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
  3. Hasil analisis dan penilaian pendidikan nasional telah mendorong Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk meninjau kembali kebijakan pelaksanaan pendidikan nasional, 
  4.  Inovasi dalam sistem belajar mengajar yang dirasakan dan dinilai lebih efisien dan efektif telah memasuki dunia pendidikan di Indonesia, 
  5.  Keluhan-keluhan masyarakat tentang mutu lulusan pendidikan mendorong petugas-petugas pendidikan untuk meninjau kembali sistem yang sedang berlaku.
Hal-hal tersebut merupakan faktor-faktor yang melatarbelakangi perlunya peninjauan kembali kurikulum SMP/ SMA agar lebih sesuai dengan tuntutan perubahan, dan lebih efisien dan efektif dalam menunjang tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Pada saat itu pemerintah menganggap bahwa kenyataan-kenyataan, kebijakan baru, dan inovasi baru di bidang pendidikan belum dipertimbangkan pada saat mengembangkan kurikulum 1968.
Oleh karena itu, disebutkan bahwa tema pengembangan Kurikulum 1975 adalah untuk menyelaraskan Kurikulum SMP/SMA dengan kebijaksanaan baru di bidang pendidikan nasional, dan inovasi di bidang sistem belaj ar mengajar dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
Dalam menyusun dan membakukan kurikulum 1975 digunakan beberapa prinsip yang memungkinkan sistem pendidikan di sekolah benar-benar lebih efisien dan efektif. Prinsip-prinsip itu adalah : (1) Prinsip Fleksibilitas Program, (2) Prinsip Efektifitas dan Efisiensi, (3) Prinsip Berorientasi pada Tujuan, (4) Prinsip Kontuinitas, dan (5) Prinsip Pendidikan Seumur Hidup.
 Kurikulum SMP 1975 tersusun atas 3 (tiga) macam program pendidikan:  (1) Program Pendidikan Umum; (2) Program Pendidikan Akademis; dan (3) Program Pendidikan Keterampilan.
Program pendidikan umum wajib diikuti oleh semua siswa dan meliputi:
a.        Pendidikan Agama;
b.        Pendidikan Moral Pancasila;
c.         Pendidikan Olahraga dan Kesehatan;
d.        Pendidikan Kesenian.
Program pendidikan akademis wajib diikuti oleh semua siswa dan meliputi:
a.        Bahasa Indonesia;
b.        Bahasa Daerah;
c.         Bahasa Inggris;
d.        Ilmu Pengatahuan Sosial;
e.        Matematika;
f.          Ilmu Pengetahuan Alam.

Program pendidikan keterampilan terdiri atas:
a.        Pendidikan Keterampilan Pilihan Terikat, yang dapat dipilih di antara:
1.    Praktik Pendidikan Kesejahteraan Keluarga;
2.    Teknik;
3.    Jasa;
4.    Agraria;
5.    Maritim;
6.    Industri;
7.    Kerajinan.
b.        Pendidikan Keterampilan Pilihan Bebas, yang dapat dipilih di antara:
1.     Praktikum Ilmu Alam;
2.     Praktikum Ilmu Hayat;
3.     Konversasi-diskusi;
4.     Olahraga Prestasi;
5.     Kesenian;
6.     Usaha Kesehatan Sekolah

Dalam Kurikulum SMP 1975 dinyatakan bahwa pendidikan kependudukan diintegrasikan ke dalam bidang studi yang relevan. Jam pelajaran untuk setiap minggu untuk setiap kelas berjumlah 37 dengan ketentuan bagi kelas yang memberikan pelajaran bahasa daerah, jam pelajaran setiap minggu berjumlah 39. Alokasi waktu untuk setiap bidang studi adalah seperti tampak pada tabel berikut.
 
Tabel. Struktur Kurikulum SMP 1975

Program
Bidang Studi
Kelas
I
II
III
1
2
1
2
1
2
Umum







1.         Pendidikan Agama
2
2
2
2
2
2
2.         Pend. Moral Pancasila
2
2
2
2
2
2
3.         Olahraga & Kesehatan
3
3
3
3
3
3
4.         Kesenian
2
2
2
2
2
2
Sub Jumlah
9
9
9
9
9
9

Akademik
5.         Bahasa Indonesia
5
5
5
5
4
4
6.         Bahasa Daerah*)
2
2
2
2
-
-
7.         Bahasa Inggris
4
4
4
4
4
4
8.         Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
4
4
4
9.         Matematika
5
5
5
5
5
5
10.     Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
4
4
4
Sub Jumlah
22
22
22
22
22
22
Sub Jumlah**)
24
24
24
24
24
24

Pendidikan Keterampilan
11.     Pilihan Terikat
6
-
6
-
6
-
12.     Pilihan Bebas
-
6
-
6
-
6
Jumlah jam pelajaran per minggu
37
37
37
37
37
37
Jumlah jam pelajaran per minggu**)
39
39
39
39
39
39













Catatan :
*)   Bagi Daerah yang menyelenggarakan Bahasa Daerah
**) Termasuk Bahasa Daerah


Metode penyampaian di SMP digunakan pendekatan berdasarkan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI) yang dikembangkan melalui Metode Satuan Pelajaran. Setiap guru harus dapat menyusun rencana pelajaran, baik dalam satuan besar seperti program semester, maupun satuan-satuan pelajaran terkecil menurut satuan konsep atau pokok bahasan yang dapat diselesaikan oleh siswa dalam waktu paling sedikit 2 (dua) jam pelajaran. Dengan pendekatan ini pula guru dituntut untuk dapat bekerja dan berpikir secara taktis, yaitu selalu berusaha memilih jenis dan cara belajar yang paling efisien dan efektif bagi tercapainya tujuan pendidikan.
Kurikulum 1975 memandang proses pembelajaran sebagai suatu sistem dengan perlunya disusun satuan pelajaran. Sistem ini membawa konsekuensi pada pelaksanaan penilaian kemajuan belajar siswa. Sejalan dengan pendekatan ini, Kurikulum SMP tahun 1975 menuntut dilakukannya penilaian kemajuan belajar siswa pada setiap akhir satuan pelajaran yang terkecil dan memperhitungkan nilai terakhir yang akan dimasukkan dalam laporan kemajuan belajar siswa (rapor). Sistem ini memungkinkan guru untuk mengikuti kemajuan belajar siswa dengan frekuensi yang lebih tinggi, dan akan mendorong siswa untuk belajar berkelanjutan secara aktif.
Penilaian dalam Kurikulum 1975 dilakukan dalam ulangan harian, ulangan semester, dan ujian sekolah. Ulangan harian dan ulangan semester dilakukan oleh guru dan dijadikan sebagai dasar untuk pemberian nilai dalam rapor dan kenaikan kelas, sedangkan ujian sekolah dikoordinasikan dalam rayon (tingkat kabupaten atau provinsi) untuk menentukan kelulusan. Bentuk soal yang digunakan adalah soal uraian dan pilihan ganda. Penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dilakukan sekolah. 
Adapun cara penentuan nilai rapor dilakukan dengan penggabungan hasil penilaian formatif dan sumatif. Langkah-langkahnya adalah (a) mengubah hasil penilaian formatif ke dalam nilai berskala 1- 10, dan (b) menghitung nilai rata-rata hasil penilaian sumatif dengan hasil penilaian formatif. Pedoman kenaikan kelas dalam Kurikulum 1975 dinyatakan bahwa seorang siswa naik kelas bila pada semester II jika (a) tidak ada nilai 3 (tiga), (b) nilai rata-rata bidang studi adalah 6 (enam), dan (c) apabila terjadi hal-hal yang meragukan berkenaan dengan kriteria yang berlaku, keputusan diserahkan kepada wali kelas dan kepala sekolah.

Referensi :
Depdiknas. 2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP
Jakarta : Depdiknas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar