KURIKULUM SMP 1952
Lahirnya kurikulum SMP
1952 tidak terlepas dari sejarah kelahiran Kurikulum 1947. Bahkan dapat
dikatakan bahwa Kurikulum 1952 adalah pembaharuan dari Kurikulum 1947.
Dikatakan demikian karena saat kurikulum 1947 berlaku belum ada undang-undang
pendidikan yang berlaku sebagai landasan operasionalnya. Hal ini terjadi sampai
tahun 1949. Baru setelah tahun 1950 undang-undang pendidikan yang dikenal
dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1950 dapat dirampungkan. Selanjutnya
undang-undang itu disahkan pada tahun 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954. Dari
situlah dikenal undang-undang pendidikan yang pertama kali, yaitu No. 4 Tahun
1950 jo. No. 12 Tahun 1954. Namun undang-undang itu tidak memberlakukan
pelaksanaan Kurikulum 1947.
Seiring dengan
berlakunya undang-undang pendidikan No. 4 Tahun 1950 yang baru dilaksanakan
pada tahun 1954, kurikulum yang berlaku bukan lagi kurikulum 1947, tetapi
kurikulum tahun 1952. Dengan kata lain, kurikulum 1952 merupakan kurikulum
pertama yang memiliki dasar hukum operasional.
Landasan yuridis
kurikulum 1952 tidak berbeda jauh dari kurikulum 1947. Landasan idiilnya adalah
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sedangkan landasan
konstitusionalnya adalah UUD 1945.
Landasan operasional
kurikulum 1952 adalah UU No. 4 Tahun 1950. Undang-undang itu telah dirancang
sebelum tahun 1950. Rancangan undang-undang itu yang awalnya dibahas oleh
BPKNIP tahun 1948 tidak dapat dilakukan karena terjadinya clash II. Baru pada
tanggal 29 Oktober 1949, RUU itu diterima oleh BPKNIP dan disahkan oleh
pemerintah RI pada tanggal 2 April 1950.
Seiring dengan
terbentuknya kembali negara kesatuan RI setelah berada di bawah pemrintahan
RIS, maka UU No. 4 Tahun 1950 disempurnakan lagi dan diterima oleh DPR pada
tanggal 23 Desember 1953, pengesahannya dilakukan pemerintah RI pada tanggal 12
Maret 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954. Dengan demikian maka dapat dipahami
bahwa UU No. 12 Tahun 1954 sebenarnya merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan UU
No. 4 Tahun 1950. Maka landasan operasional kurikulum 1952 adalah UU No. 4
Tahun 1950 dan UU No. 12 Tahun 1954.
Kurikulum 1952
merupakan pengembangan dari kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1947, dimana kurikulum
ini lebih merinci setiap mata pelajaran. Karena itu, kurikulum 1952 lebih
dikenal sebagai Rencana Pelajaran Terurai 1952.
Isi kurikulum 1952 merupakan penjabaran arah dan tujuan pedidikan sekolah
menengah dan tujuan kurikulum. Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa tujuan
pendidikan sekolah menengah dan tujuan kurikulum diarahkan pada penyiapan
pelajar ke pendidikan tinggi serta mendidik tenaga-tenaga ahli dalam berbagai
lapangan khusus, sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat.
Hal itu
didasarkan pada kesadaran akan corak pendidikan masa lampau. Penjelasan itu
dapat diperoleh pada penjelasan UU Nomor 4 Tahun 1950 Bab V pasal 7 ayat 3.
Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa pada masa lampau pendidikan menengah
dibedakan menjadi dua, yaitu pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan
menengah umum. Sekolah menengah umum mementingkan pelajaran-pelajaran bagi
perguruan tinggi, dan sekolah menengah kejuruan mendidik tenaga-renaga dalam
bermacam-macam pekerjaan kepandaian dan keahlian. Akibatnya adalah sebagian
besar dari siswa memilih pendidikan menengah umum, dengan maksud supaya dapat
meneruskan pendidikan ke sekolah yang lebih tinggi. Sementara itu,
sekolah.sekolah kejuruan kurang mendapat minat. Merespon minat siswa yang
rendah dalam melanjutkan ke sekolah kejuruan, pemerintah melakukan beberapa
upaya. Sistem pendidikan harus mengutamakan pendidikan orang-orang yang dapat
bekerja. Baik sekolah menengah umum maupun sekolah menengah kejuruan,
kedua-duanya bertujuan untuk mendidik tenaga-tenaga ahli yang dapat menunaikan
kewajibannya kepada negara. Dengan dasar itu isi kurikulum 1950 pun
menyesuaikan. Hasilnya kurikulum 1950 terbagi atas enam kelompok pengetahuan,
yaitu kelompok bahasa, kelompok ilmu pasti, kelompok pengetahuan alam, kelompok
pengetahuan sosial, kelompok ekonomi, dan kelompok ekspresi. Selain itu sebagai
wujud penyiapan tenaga terampil dan terdidik pada kelas tiga diadakan
penjurusan, yaitu dua jurusan, A bagi Bahasa dan pengetahuan sosial dan B untuk
Ilmu Pasti dan Pengetahuan Alam.
Isi kurikulum
1952 jauh lebih rinci dibandingkan dengan kurikulum tahun 1947. Oleh karena itu
kurikulum 1952 disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. Tabel
berikut ini menggambarkan rincian isi kurikulum 1952 :
Tabel 2. Struktur Kurikulum SMP 1952
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Jam Pelajaran dalam Seminggu
|
|||
I
|
II
|
III A
|
III B
|
||
I
|
Kelompok Bahasa
|
|
|
|
|
|
1.
Bahasa Indonesa
|
5
|
5
|
6
|
5
|
|
2.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
3.
Bahasa Daerah
|
2
|
2
|
2
|
1
|
|
Sub
Jumlah
|
11
|
11
|
12
|
10
|
II
|
Kelompok Ilmu Pasti
|
|
|
|
|
|
1.
Berhitung dan Aljabar
|
4
|
3
|
2
|
4
|
|
2.
Ilmu Ukur
|
4
|
3
|
-
|
4
|
|
Sub
Jumlah
|
8
|
6
|
2
|
8
|
III
|
Kelompok Penget. Alam
|
|
|
|
|
|
1.
Ilmu Alam / Kimia
|
2
|
3
|
2
|
2
|
|
2.
Ilmu Hayat
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
Sub
Jumlah
|
4
|
5
|
4
|
4
|
IV
|
Kelompok Penget. Sosial
|
|
|
|
|
|
1.
Ilmu Bumi
|
2
|
2
|
3
|
3
|
|
2.
Sejarah
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
Sub
Jumlah
|
4
|
4
|
5
|
5
|
V
|
Kelompok Pel. Ekonomi
|
|
|
|
|
|
I.
Hitung Dagang
|
-
|
1
|
2
|
-
|
|
II.
Pengetahuan Dagang
|
-
|
-
|
2
|
-
|
|
Sub
Jumlah
|
-
|
1
|
4
|
-
|
VI
|
Kelompok Pel. Ekspresi
|
|
|
|
|
|
1.
Seni Suara
|
1
|
1
|
1
|
1
|
|
2.
Menggambar
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
3.
Pek. Tangan/Ker. Wanita
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
Sub
Jumlah
|
5
|
5
|
5
|
5
|
VII
|
Pendidikan Jasmani
|
3
|
3
|
3
|
3
|
VIII
|
Budi Pekerti
|
-
|
-
|
-
|
-
|
IX
|
Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
|
37
|
37
|
37
|
37
|
Struktur
kurikulum SMP tahun l952 mengacu pada tujuan pendidikan dan tujuan kurikulum
yang tercantum dalam UU No. 4 Tahun 1950. Beberapa hal yang perlu mendapat
perhatian adalah terkait dengan mata pelajaran bahasa dan agama, sebagaimana
dicantumkan dalam Bab IV pasal 5 ayat 1 dan 2
UU Nomor 4 Tahun 1950 dikemukakan bahwa :
Ayat 1 :
Bahasa indonesia
sebagai bahasa persatuan adalah bahasa pengantar di sekolah-sekolah di seluruh
Indonesia
Ayat 2 :
Di taman
kanak-kanak dan tiga kelas yang terendah di sekolah rendah, bahasa daerah boleh
dipergunakan sebagai bahasa pengantar.
Berkaitan dengan
pelajaran agama, dalam struktur kurikulum 1952, pelajaran agama memang
diberikan jam khusus, namun dalam pelakasanaannya diserahkan kepada
masing-masing orang tua. Hal itu dipertegas pada UU No. 4 Tahun 1950 Bab XII
pasal 20 ayat 1 dan 2 sebagai berikut :
Ayat 1 :
Bahasa indonesia
sebagai bahasa persatuan adalah bahasa pengantar di sekolah-sekolah di seluruh
Indonesia
Ayat 2 :
Di taman
kanak-kanak dan tiga kelas yang terendah di sekolah rendah, bahasa daerah boleh
dipergunakan sebagai bahasa pengantar.
Pendidikan budi
pekerti sebagai pendidikan moral sudah diangkat sebagai mata pelajaran pada
Kurikulum 1952, tapi masih menjadi mata pelajaran yang bersifat pilihan. Oleh
karena itu dalam struktur kurikulum belum disediakan jumlah jam pelajaran yang
secara khusus diperuntukkan bagi pendidikan budi pekerti.
Tujuan
pendidikan nasional berdasarkan kurikulum 1952 adalah membentuk manusia yang susila dan cakap dan warga negara yang
demokratis serta bertanggung iawab akan keseiahteraan masyarakat dan tanag
air. Dalam Droses pembelajaran, guru
berperan sebagai model yang menerapkan etika, moral, nilai-nilai, dan aturan-aturan yang berlaku. Kedisiplinan, kerajinan, sopan-santun, dan
jiwa nasionalisme ditanamkan melalui tingkah laku guru dan penegakan peraturan
sekolah yang tegas. Sayangnya proses belajar mengajar berpusat pada guru. Siswa
ditempatkan sebagai objek yang harus menerima informasi sebanyak-banyaknya dari
guru. Peran guru dalam kelas sangat dominan. Siswa bersifat pasif menerima
informasi. Hal itu sebagai dampak dari proses belajar yang mengutamakan materi
dan penguasaan materi.
Sistem penilaian berdasarkan
Kurikulum 1952 hampir sama dengan Kurikulum 1942, yakni dilakukan melalui
ulangan harian, ulangan umum catur wulan dan ujian penghabisan. Ulangan harian
dan ulangan umum catur wulan dipakai sebagai dasar untuk menentukan apakah
seorang siswa naik atau tinggal kelas. Apabila seorang siswa belum mencapai
minimal nilai 6 dalam ulangan umum catur wulan, yang bersangkutan mengikuti
ulangan perbaikan (her). Ujian Penghabisan yang kemudian diubah namanya menjadi
Ujian Negara pada sekitar tahun 1958, digunakan untuk menentukan kelulusan.
Seorang siswa SMP dapat dinyatakan lulus jika memiliki maksimal nilai 5
sebanyak 4 mata pelajaran atau equivalennya (nilai 4 ekuivalen dengan dua nilai
5, nilai 3 ekuivalen dengan 3 nilai 5).
Referensi :
Depdiknas.
2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta : Depdiknas
Hasibuan, Lias. 2010. Kurikulum dan Pemikiran Pendidikan. Jakarta
: Gaung Persada (GP Press)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar