KURIKULUM SMP 1968
Perubahan politik yang
mendasar terjadi pada tahun 1965 terutama diakibatkan oleh peristiwa yang dikenal dengan nama Pemberontakan G30S/PKI. Peralihan kekuasaan dari pemerintah Presiden Soekarno
kepada mandataris Surat Perintah 11
Maret (Supersemar) kepada
Major Jenderal Soeharto
dan kemudian pengangkatan beliau sebagai presiden
Republik Indonesia oleh MPRS mengubah banyak kebijakan pendidikan masa
sebelumnya. Ajaran Manipol dan ajaran komunis dilarang, dan dengan demikian
kurikulum sekolah harus bebas dari upaya
memperkenalkan dan menyebarkan
ajaran-ajaran tersebut. Pada
tahun 1966,
MPRS mengeluarkan ketetapan
TAP XXVII/MPRS/1966. Dalam
TAP tersebut
dinyatakan bahwa tujuan
pendidikan adalah untuk ”menghasilkan
manusia Pancasila sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan
isi Undang-Undang Dasar 1945”.
Dengan adanya TAP tersebut maka
arah dan tujuan pendidikan Indonesia berubah dari menghasilkan ”manusia susila yang cakap
dan warganegara yang demokratis” menjadi manusia Pancasila sejati. Perubahan ini sangat fundamental
dilihat dari pandangan pendidikan karena
tujuan pendidikan sebelumnya
adalah untuk menghasilkan manusia revolusioner
berdasarkan ajaran MANIPOL-USDEK sedangkan tujuan yang ditetapkan oleh MPRS
adalah untuk mengikis tujuan tersebut. TAP MPRS ini memang
merupakan manifestasi adanya pengaruh politik yang kuat sebagai reaksi pengaruh
politik Orde Lama. Meski pun demikian, haruslah diingat bahwa pengaruh politik terhadap pendidikan bukan
merupakan sesuatu yang unik dan ekslusif Indonesia tetapi sesuatu yang terjadi di
berbagai negara di dunia lagipula perubahan politik yang terjadi sangat fundamental dan dapat dianggap sebagai suatu tuntutan
kebutuhan masyarakat (politik) yang baru. Oleh karena itu perubahan kurikulum adalah sesuatu yang tak terhindarkan.
Perkembangan
kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia pada tahun 1968 sudah
mulai membaik, pemerintahan
sudah mulai stabil
walau pun bahaya komunis masih dianggap pemerintah dan rakyat masih sebagai bahaya “latent” . Upaya penumpasan gerakan yang secara resmi
dikenal dengan nama G.30.S/PKI dianggap sudah dianggap mencapai titik yang dapat memberikan
peluang bagi bangsa
untuk memikirkan berbagai
hal yang terkait
dengan berbagai aspek kehidupan lain
di luar keamanan. Dalam penataan kehidupan
kebangsaan pendidikan dianggap
menjadi ujung tombak
untuk mengikis pengaruh
dan penyebaran paham komunisme. Generasi muda harus mendapatkan perlindungan
dari ancaman bahaya “latent” komunisme. Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan kurikulum baru untuk SMP yang dikenal
dengan nama Kurikulum SMP 1968 sebagai pengganti Kurikulum SMP 1964.
Kurikulum SMP 1968 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan.
Struktur Kurikulum SMP 1968
berbeda dari Kurikulum SMP Gaya Baru (1962) atau pun
dari Kurikulum SMP 1954. Struktur
Kurikulum SMP 1968 lebih sederhana dibandingkan kedua
kurikulum yang mendahuluinya. Struktur Kurikulum SMP 1968
terdiri atas Kelompok
Pembinaan Jiwa Pancasila, Kelompok Pembinaan Pengetahuan Dasar, dan Kelompok Pembinaan Kecakapan Khusus.
Sebagaimana dengan Kurikulum
SMP Gaya Baru, Kurikulum SMP 1968 tidak
mengenal adanya penjurusan pada kelas III SMP. Pendidikan SMP adalah pendidikan
umum dan oleh
karenanya kurikulum SMP
tidak perlu menyiapkan peserta didik dalam spesialisasi
pendidikan keilmuan (disiplin ilmu) yang
khusus. Pandangan bahwa pendidikan di jenjang SMP ini merupakan bagian dari pendidikan umum bagi banga Indonesia dianut
sampai sekarang bahkan diperkuat posisinya dalam program Wajib Belajar 9
Tahun (WAJAR 9 Tahun) yang dicanangkan
Pemerintah sejak 1984.
Tabel di bawah ini
menggambarkan keseluruhan struktur kurikulum, mata pelajaran,
beban belajar serta
distribusinya untuk setiap
kelas. Sebagaimana kurikulum sebelumnya masa belajar belajar satu tahun akademik dibagi
dalam kuartal dan beban belajar untuk setiap
kuartal sama. Distribusi beban belajar nantinya berbeda ketika sistem semester digunakan
menggantikan sistem kuartal.
Tabel 3. Struktur Kurikulum SMP 1968
Kelompok
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Jam Pelajaran
dalam Seminggu
|
||
I
|
II
|
III
|
||
Kel A
Pembinaan Jiwa Pancasila
|
||||
1.
Pendidikan Agama
|
3
|
3
|
3
|
|
2.
Pend. Kewargaan Negara
|
3
|
3
|
3
|
|
3.
Bahasa Indonesia1
|
3
|
3
|
3
|
|
4.
Olahraga
|
2
|
2
|
2
|
|
Sub
Jumlah
|
11
|
11
|
11
|
|
Kel B
Pembinaan Pengetahuan Dasar
|
1.
Bahasa Indonesia2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Bahasa Daerah
|
2
|
2
|
2
|
|
3.
Bahasa Inggris
|
3
|
3
|
3
|
|
4.
Ilmu Aljabar
|
3
|
3
|
3
|
|
5.
Ilmu Ukur
|
3
|
3
|
3
|
|
6.
Ilmu Alam
|
3
|
3
|
3
|
|
7.
Ilmu Hayat
|
2
|
2
|
2
|
|
8.
Ilmu Bumi
|
2
|
2
|
2
|
|
9.
Sejarah
|
2
|
2
|
2
|
|
10.
Menggambar
|
2
|
2
|
2
|
|
Sub
Jumlah
|
24
|
24
|
24
|
|
Kel C
Pembinaan Kecakapan Khusus
|
1.
Administrasi
|
1
|
1
|
1
|
2.
Kesenian
|
2
|
2
|
2
|
|
3.
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
|
4.
Pend. Kesejah. Keluarga
|
1
|
1
|
1
|
|
Sub
Jumlah
|
6
|
6
|
6
|
|
Jumlah
|
41
|
41
|
41
|
Penilaian hasil belajar dilakukan dua kali dalam satu tahun dalam
bentuk satuan semester. Dalam setiap semester siswa akan memperoleh hasil
belajar dalam bentuk raport. Untuk memberi nilai pada hasil belajar siswa,
kurikulum 1968 menggunakan tiga prinsip. Pertama, prinsip keselurutan, obyek
penilaian pendidikan yang utama adalah anak sebagai keseluruhan bukan hanya
dari sisi kecerdasan dan ingatan saja. Kedua, prinsip kontinuitas artinya
penilaian tidak boleh dilakukan sacara insidental, karena pendidikan adalah
proses yang berkelanjutan, penilaian pun harus dilakukan secara. Berkelanjutan/kontinu.
Ketiga, prinsip obyektivitas artinya penilaian harus dilakukan
seobyektif mungkin dan dinyatakan berdasarkan keadaan sebenamya.
Penilaian
dalam Kurikulum 1968 dilakukan dalam ulangan harian, ujian semester, dan ujian
sekolah. Ulangan harian dan ujian semester dilakukan oleh guru dan dijadikan
sebagai dasar untuk pemberian nilai dalam rapor dan kenaikan kelas, sedangkan
ujian sekolah dikoordinasikan dalam rayon (tingkat kabupaten atau provinsi)
untuk menentukan kelulusan. Bentuk soal yang digunakan adalah esai (uraian).
Penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dilakukan oleh sekolah. Mulai tahun 1969 secara berangsur-angsur mata
pelajaran untuk Ujian Negara semakin berkurang, sebaliknya mata pelajaran Ujian
sekolah semakin bertambah.
Referensi :
Depdiknas. 2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta : Depdiknas
terimakasih, sangat membantu....
BalasHapusterima kasih,sangat membantu sekali
BalasHapusSama-sama ....
HapusThanks so Much Bapak Kang Daeng Naba. It is really helpful for me as source for Refernce.
Hapus