KURIKULUM SMP 1984
Latar belakang perubahan Kurikulum 1975 ke Kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut.
- Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
- Terdapat ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik.
- Terdapat kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah.
- Terlalu padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang.
- Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah.
- Pengadaan program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.
Atas dasar perkembangan itu maka menjelang tahun 1983 dianggap ada ketidaksesuaian antara kebutuhan atau
tuntutan masyarakat dan ilmu
pengetahuan/teknologi terhadap pendidikan dalam
kurikulum 1975. Oleh karena itu,
diperlukan perubahan kurikulum. Kurikulum 1984 tampil sebagai perbaikan atau revisi terhadap kurikulum 1975.
Kurikulum SMP 1984
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 02091U/1984 tanggal
2 Mei 1984 yang disempurnakan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0486/U/1984 tanggal 26 Oktober 1984, dan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0261a/U/1985 tanggal 29 Juni 1984. Adapun
landasan penyusunan Kurikulum 1984 adalah
sebagai berikut :
- Nilai dasar yang merupakan falsafah dalam pendidikan manusia seutuhnya dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang tercantum pada Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1983. Penyelenggaraan pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan masyarakat yang sedang membangun dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Hal ini membawa konsekuensi perlunya perbaikan dan penyempumaan kurikulum.
- Fakta empirik yang tercermin dari pelaksanaan kurikulum, baik berdasarkan penilaian kurikulum, studi maupun hasil survei diperoleh penilaian terhadap kurikulum Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) yang telah dilaksanakan pada tahun 1981, telah ditemukan beberapa permasalahan, antara lain adanya unsur-unsur baru dalam GBHN 1983, yang perlu ditampung dalam kurikulum, yaitu:
- adanya kesenjangan antara program kurikulum dan kebutuhan masyarakat dan pembangunan;
- belum sesuainya materi kurikulum berbagai mata pelajaran dengan taraf kemampuan belajar siswa; dan
- terlalu saratnya materi pelajaran tertentu.
Landasan
teori yang
menjadi arahan pengembangannya dan kerangka
penyorotnya adalah pada pendekatan proses belajar mengajar. Yang diarahkan agar siswa memiliki kemauan untuk
memproses perolehan belajarnya. Keterampilan untuk memproses perolehan belajamya dapat dimiliki oleh siswa
bila proses pendidikan selalu mengaitkan
(interpenetrasi) secara mendalam
antara ketiga aspek perkembangan siwa yaitu kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik
(keterampilan).
Pengembangan
Kurikulum 1984
SMP berpedoman pada : (1) Pancasila dan UUD 1945, (2) relevansi, (3) pendekatan pengembangan,
dan (4) pendidikan seumur hidup. Kurikulum
1984 SMP dikembangkan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan
nasional pada umumnya dan tujuan pendidikan
nasional pada khususnya.
Lama pendidikan pada SMP adalah tiga tahun senilai dengan beban
belajar 222
kredit. Program pendidikan pada kurikulum 1984 SMP terdiri atas Program Inti dan Program Pilihan.
Program
Inti wajib diikuti oleh semua siswa dan mencakup kurang lebih 85% (186 kredit) dari keseluruhan program pendidikan
dalam Kurikulum 1984 SMP. Program Inti dalam
Kurikulum 1984 SMP
terdiri atas mata-pelajaran sebagai berikut :
- Pendidikan Agama,
- Pendidikan Moral Pancasila,
- Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa,
- Bahasa dan Sastra Indonesia,
- Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Dunia,
- Pengetahuan Sosial,
- Pendidikan Olahraga dan Kesehatan,
- Pendidikan Seni,
- Pendidikan Keterampilan,
- Matematika,
- Biologi,
- Fisika, dan
- Bahasa Inggris.
Program
Pilihan
merupakan program yang terutama dimaksudkan
untuk memberikan bekal kemampuan dalam bidang keterampilan, kesenian, olahraga dan bahasa daerah. Program Pilihan diadakan dengan mempertimbangkan perbedaan
bakat, minat, dan kemampuan perorangan siswa, serta kebutuhan lingkungan. Program Pilihan
untuk SMP mencakup 15% (36 kredit) dari keseluruhan program. Program Pilihan
terdiri dari mata pelajaran Keterampilan,
Kesenian, Olahraga, dan Bahasa Daerah. Setiap siswa wajib
mengikuti paling sedikit
satu cabang dari tiap-tiap mata pelajaran
Keterampilan, Kesenian, dan Olahraga
dengan beban belajar tidak kurang dari 12 kredit untuk setiap mata pelajaran. Namun demikian, dalam
praktiknya program
ini tidak terlaksana.
Tabel. Struktur Kurikulum SMP 1984
Program
|
Bidang Studi
|
Kelas
|
|||||
I
|
II
|
III
|
|||||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
||
Pendidikan Umum
|
|||||||
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
2.
Pend. Moral Pancasila
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
3.
PSPB
|
-
|
2
|
-
|
2
|
-
|
2
|
|
4.
Pend. Olahraga & Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
|
5.
Pendidikan Kesenian
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
Sub
Jumlah
|
9
|
11
|
9
|
11
|
9
|
11
|
|
Pendidikan Akademik
|
6.
Bahasa Indonesia
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5
|
7.
Bahasa Daerah*)
|
(2)
|
(2)
|
(2)
|
(2)
|
(2)
|
(2)
|
|
8.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
9.
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
3
|
|
10.
Matematika
|
6
|
4
|
6
|
4
|
6
|
4
|
|
11.
Ilmu Pengetahuan Alam
|
|||||||
a.
Fisika
|
3
|
3
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
b.
Biologi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
|
Sub
Jumlah
|
25
|
25
|
24
|
24
|
23
|
23
|
|
Sub
Jumlah**)
|
27
|
27
|
26
|
26
|
25
|
25
|
|
Pendidikan Keterampilan
|
12.
Pendidikan Keterampilan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Jumlah jam pelajaran per minggu
|
38
|
38
|
37
|
37
|
36
|
36
|
|
Jumlah jam pelajaran per minggu**)
|
40
|
40
|
39
|
39
|
38
|
38
|
Catatan :
*) Bagi Daerah / Sekolah yang menyelenggarakan
Bahasa Daerah
**) Termasuk Bahasa Daerah
Program kurikulum dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan pendidikan secara keseluruhan.
Kegiatan intrakurikuler dilakukan
di sekolah yang
penjatahan waktunya
telah ditentukan dalam struktur program. Kegiatan ini
dimaksudkan untuk mencapai tujuan minimal yang perlu dicapai oleh tiap-tiap mata pelajaran.
Kegiatan
kokurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa yang bertujuan agar siswa lebih
memahami dan mendalami apa yang dipelajari
dalam kegiatan intrakurikuler. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan dalam berbagai bentuk seperti mempelajari
bukubuku tertentu, melakukan penelitian, membuat
karangan/kegiatan lain yang sejenis.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran
biasa (termasuk pada waktu libur) yang dilakukan di sekolah atau di
luar sekolah dan bertujuan untuk memeperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antar mata pelajaran, menyalurkan
bakat dan minat, serta
melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya.
Kegiatannya antara lain mengunjungi objek-objek tertentu (museum, candi,
gunung, dan sebagainya), drama, PMR, Pramuka, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis. Kegiatan ekstrakurikuler
dilakukan secara berkala atau hanya pada waktu waktu tertentu dan perlu
dinilai.
Kurikulum 1984 SMP menerapkan sistem kredit. Sistem kredit adalah ukuran/satuan belajar siswa yang ditentukan oleh jumlah jam pelajaran tatap muka pada kegiatan intrakurikuler, kegiatan pekerjaan rumah, tugas-tugas serta atau praktek/kerja lapangan yang dilaksakan perminggu per semester. Sistem kredit berfungsi sebagai : (1) pengukur beban siswa, yakni menunjukkan ukuran minimum ataupun maksimum beban belajar siswa; (2) pencerminan perolehan pengetahuan/keterampilan tertentu dalam waktu tertentu; dan (3) pengakuan penyelesaian suatu program studi pada tingkat semester, tingkat kelas/ atau tingkat sekolah.
Kurikulum 1984 SMP menerapkan sistem kredit. Sistem kredit adalah ukuran/satuan belajar siswa yang ditentukan oleh jumlah jam pelajaran tatap muka pada kegiatan intrakurikuler, kegiatan pekerjaan rumah, tugas-tugas serta atau praktek/kerja lapangan yang dilaksakan perminggu per semester. Sistem kredit berfungsi sebagai : (1) pengukur beban siswa, yakni menunjukkan ukuran minimum ataupun maksimum beban belajar siswa; (2) pencerminan perolehan pengetahuan/keterampilan tertentu dalam waktu tertentu; dan (3) pengakuan penyelesaian suatu program studi pada tingkat semester, tingkat kelas/ atau tingkat sekolah.
Penilaian
dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus guna meningkatkan proses belajar atau hasil
belajar dan adanya keseimbangan antara
afektif, kognitif, dan keterampilan. Kegiatan
penilaian terutama diarahkan pada upaya untuk mengetahui
sejauh mana tujuan pendidikan telah tercapai dan keberhasilan
proses belajar mengajar seperti yang
diinginkan dengan
berbagai alat penilaian.
Penilaian
dalam Kurikulum 1984 dilakukan dalam ulangan harian
(formatif), ulangan tengah semester
(subsumatif), ulangan akhir semester
(sumatif), EBTA, dan EBTANAS. Ulangan harian dan semester
dilakukan oleh guru dan dijadikan sebagai dasar bagi pemberian nilai dalam rapor dan kenaikan kelas,
sedangkan EBTA dilakukan oleh sekolah
untuk mata pelajaran yang tidak di-EBTANAS-kan,
sedangkan EBTANAS dikoordinasikan secara nasional
oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar penentuan kelulusan.
Bentuk soal yang digunakan adalah soal uraian dan pilihan
ganda. Bentuk soal uraian biasa
digunakan dalam ulangan harian, sedangkan
bentuk soal pilihan ganda terutama
digunakan dalam EBTANAS.
Untuk
menentukan kelulusan digunakan rumus sebagai berikut :
Na = (P + Q + 2R) / n
Keterangan:
Na = nilai akhir
P = nilai rapor semester V
Q = nilai rapor semester VI
R = nilai hasil EBTANAS
n = nilai koefisien (yang ditentukan dalam rayon sekolah mulai 0,5 sampai dengan 3)
Referensi :
Depdiknas. 2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta : Depdiknas
Depdiknas. 2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta : Depdiknas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar