About Me

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Kamis, Januari 05, 2012

Quo Vadis KTSP di Kota Jayapura ?!


Opini oleh : Drs. MOHAMMAD AZIS, diterbitkan melalui Harian Cenderawasih Pos , Jayapura
pada tanggal 13 Juni 2007

Dalam kurun waktu  setahun ini, dunia pendidikan kita termasuk di Kota Jayapura, ramai memperbincangkan hadirnya  sosok baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)  yang merupakan implementasi dari Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dan diatur dalam Permendiknas No. 22, 23 dan 24 Tahun 2006. Sebagai sesuatu yang baru, wajar kalau kehadirannya pada saat itu mengundang banyak pertanyaan, komentar hingga rasa ingin tahu  dan sikap penasaran : seperti apa gerangan wujud dari KTSP itu ?
Tidak sedikit kemudian yang memunculkan sikap skeptis dan menganggap bahwa kebijakan pemerintah mengeluarkan kurikulum baru hanyalah sebuah upaya yang sia-sia manakala upaya perbaikan pendidikan itu tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Ada pula yang beranggapan bahwa munculnya kurikulum baru ini adalah sebuah lagu lama, setiap kali ganti menteri (baca : menteri pendidikan nasional)  akan berganti pula kurikulumnya. Tetapi tidak sedikit pula praktisi pendidikan kita yang menaruh harapan besar akan terjadinya perubahan mendasar dalam dunia pendidikan kita dengan hadirnya KTSP ini. Kelompok terakhir ini beranggapan bahwa kehadiran KTSP merupakan angin segar yang memberikan otonomi / kesempatan yang lebih luas kepada komponen pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya, dengan upaya-upaya yang lebih terencana, terarah dan terukur.
Terlepas dari semua itu, rasanya kurang bijaksana jika setelah kurun waktu setahun ini kita masih terus saja  berkutat dengan sikap pro dan kontra terhadap  kurikulum baru ini. Sudah saatnya segenap komponen pendidikan di Kota Jayapura mengubah pola pikir dan pola pandangnya terhadap kehadiran KTSP. Jika selama ini kita masih  bertanya-tanya seperti apa gerangan yang namanya KTSP, maka dengan berbagai sosialisasi yang telah dan akan dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional , saat ini pertanyaan yang harus kita kemukakan adalah : bagaimana mengimplementasikan KTSP di Kota Jayapura ?  Sudah siapkah segenap komponen pendidikan di kota ini mengimplementasikannya ?
Memang bahwa implementasi KTSP bagi satuan pendidikan dasar dan menengah baru akan serentak dilaksanakan pada tahun pelajaran 2009/2010 sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 , tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan : Satuan pendidikan  dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah   paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
Tetapi itu bukan berarti bahwa kita harus menunggu hingga tahun pelajaran 2009/2010 untuk menerapkannya.  Tekad untuk menjadikan Kota Jayapura sebagai Barometer Pendidikan di Tanah Papua seharusnya menjadi motivasi dan pendorong semangat bagi segenap komponen pendidikan di kota ini untuk mempersiapkan diri lebih awal agar pada saatnya tiba, KTSP telah dapat diimplementasikan sebagaimana yang dikehendaki.
Oleh karena itu sangatlah bijaksana jika kini kita mencoba menelaah mengapa, seperti apa dan bagaimana kita akan mengimplementasikan KTSP di Kota Jayapura.

Mengapa Harus KTSP ?
Salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Hal ini berimplikasi pada berubahnya paradigma pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistis menjadi desentralistis, dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengelola pendidikannya sesuai dengan kondisi daerah, potensi dan daya dukung yang dimilikinya.  Hal ini secara tegas diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Bab X pasal 36 ayat 2 undang-undang itu, dinyatakan bahwa : Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Karena itu , dikembangkannya KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) sebagai wujud implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan ini, merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi pendidikan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di sekolah yang bersangkutan di masa sekarang dan yang akan datang dengan mempertimbangkan kepentingan lokal, nasional dan tuntutan global dengan dilandasi semangat Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Dus, dengan begitu kehadiran KTSP sesungguhnya bukan karena wacana ganti menteri ganti kurikulum, tetapi memang semata-mata karena pertimbangan perlunya dilakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan pesatnya perkembangan global saat ini.

KTSP : seperti apa ?
Sebagian praktisi dan pemerhati pendidikan saat ini menganggap bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan sebuah desain kurikulum yang benar-benar baru dan berbeda dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya.
Anggapan ini sesungguhnya tidaklah sepenuhnya salah tetapi juga tidak sepenuhnya benar.
KTSP dikatakan sebagai sesuatu yang baru karena memang kurikulum ini mengacu / berorientasi pada pencapaian kompetensi setelah peserta didik mengikuti proses pembelajaran pada sebuah satuan dan jenjang pendidikan tertentu pada jangka waktu yang tertentu. Ini berbeda dengan kurikulum sebelumnya (kurikulum 1975, kurikulum 1984, dan kurikulum 1994) yang lebih berorientasi pada pencapaian dan penguasaan materi pembelajaran. Dengan demikian, KTSP memandang bahwa keberhasilan peserta didik dalam mengikuti suatu proses pembelajaran pada suatu satuan pendidikan tidak ditentukan pada berapa banyak materi pelajaran yang diperoleh, tetapi pada bagaimana pencapaian dan penguasaan kompetensinya sesuai dengan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan semangat desentralisasi dalam bidang pendidikan, pemerintah hanya berkewenangan menetapkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai kriteria minimal yang berlaku di seluruh wilayah NKRI , sedangkan bagaimana kompetensi itu dicapai sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan (sekolah) sesuai dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta karakteristik daerah masing-masing. Upaya-upaya pencapaian kompetansi tersebut didesain oleh satuan pendidikan sebagai sebuah kurikulum yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Karena perbedaan karakteristik peserta didik dan kondisi antara satu sekolah dengan sekolah lainnya, boleh jadi kita akan menemukan adanya perbedaan kurikulum diantara sekolah-sekolah tersebut (terutama dalam hal : struktur kurikulum, muatan lokal dan program pengembangan diri). Namun demikian, kriteria minimal yang ingin dicapai (dalam bentuk  sejumlah kompetensi), tetap mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
KTSP sesungguhnya juga bukanlah kurikulum yang benar-benar baru jika dikaitkan dengan Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi = KBK). Karena KTSP pada dasarnya merupakan KBK yang dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Kompetensi-kompetensi yang dikembangkan dalam KTSP merupakan penyempurnaan dari kompetensi-kompetensi pada KBK.
Sehingga jika mengacu pada hal di atas, tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan terhadap implementasi KTSP, bagi sekolah-sekolah yang dalam beberapa tahun terakhir ini telah menerapkan Kurikulum 2004 atau KBK. Yang menjadi persoalan sekarang, apakah memang semua sekolah di Kota Jayapura sebelumnya telah menerapkan secara baik Kurikulum 2004 ?

Bagaimana mengimplementasikan KTSP ?
Implementasi KTSP di sekolah sesungguhnya sangat terkait dengan sejauh mana komponen – komponen pendidikan seperti : guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pemerintah daerah memainkan fungsi dan peranannya masing-masing.
Dalam konteks implementasi KTSP, fungsi dan peranan masing-masing komponen tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.      Guru
Guru merupakan salah satu faktor kunci yang menentukan keberhasilan implementasi KTSP di sekolah. Selain karena peranannya sebagai pengajar, pendidik dan pelatih , guru juga dituntut memiliki kemampuan untuk :
1.      Memahami kebijakan dan rencana strategis pengembangan pendidikan nasional;
2.      Memahami konsep dasar KBK dan Pengembangan KTSP.
3.      Mengembangkan silabus yang mengacu pada kemampuan peserta didik, ketersediaan sumber daya di sekolah, dan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat.
4.      Memilih bahan ajar yang tepat dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar yang tersedia sehingga memungkinkan peserta didik mencapai kompetensinya.
5.      Mendesain dan melaksanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang mengacu pada pendekatan pembelajaran kontekstual.
6.      Mengembangkan dan menerapkan penilaian berbasis kelas yang mendukung terlaksananya penilaian yang otentik (authentic assesment) sesuai dengan pencapaian kompetensi peserta didik.
7.      Menerapkan ketuntasan belajar (mastery learning) yang berorientasi pada pencapaian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) oleh peserta didik.
Kemampuan-kemampuan tersebut di atas mutlak harus dimiliki dan dikuasai oleh seorang guru agar implementasi KTSP di sekolah dapat terlaksana dengan baik.

b.      Kepala Sekolah
KTSP pada dasarnya adalah sebuah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan, penyusunannya dilakukan bersama oleh guru, komite sekolah / yayasan, konselor dan nara sumber, dimana kepala sekolah bertindak selaku ketua tim dan penyusunannya disupervisi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota bagi satuan pendidikan dasar, dan oleh Dinas Pendidikan Provinsi bagi satuan pendidikan menengah. Hal-hal mendasar yang perlu dirumuskan dalam sebuah dokumen KTSP meliputi : Tujuan Pendidikan (visi, misi dan tujuan satuan pendidikan), Struktur dan Muatan Kurikulum (struktur mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kriteria ketuntasan belajar, kriteria kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global), dan Kalender Pendidikan.
Hal-hal mendasar itu hanya dapat direalisasikan penyusunannya manakala fungsi-fungsi manajerial seorang kepala sekolah dapat dilaksanakan secara baik.

c.       Komite Sekolah
Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui Komite Sekolah.
Komite sekolah  adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite sekolah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
Dalam konteks implementasi KTSP di sekolah, peran Komite Sekolah diwujudkan mulai sejak perencanaan, penyusunan hingga pelaksanaan KTSP tersebut.

d.      Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan setempat memiliki peran yang sangat strategis bagi terlaksananya implementasi KTSP di sekolah. Sosialisasi KTSP bagi segenap komponen pendidikan di daerah merupakan salah satu bentuk peran Dinas Pendidikan. Demikian pula halnya dengan kegiatan supervisi penyusunan KTSP hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan KTSP menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan.
Karena peran dan tanggung jawab yang demikian besar yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam implementasi KTSP di sekolah, Dinas Pendidikan Kab/Kota perlu membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang akan melaksanakan sebagian dari kewenangan Dinas Pendidikan tersebut.
Peran dan tanggung jawab Dinas Pendidikan yang dapat didelegasikan kepada Tim Pengembang Kurikulum adalah :
1.       Melaksanakan sosialisasi KTSP bagi guru-guru, kepala sekolah, pengawas dan pihak-pihak terkait lainnya di kab/kota.
2.       Mengembangkan model-model kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik dan ciri khas daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
3.       Melakukan pendampingan / bimbingan terhadap sekolah – sekolah yang telah mengimplementasikan KTSP.
4.       Menelaah, menganalisis dan menemukan upaya pemecahan terhadap berbagai permasalahan yang mungkin timbul pada implementasi KTSP di sekolah.

Demikian beberapa sumbangan pemikiran yang dapat penulis kemukakan dalam rangka makin memantapkan kesiapan berbagai pihak , terkait dengan implementasi KTSP di Kota Jayapura. Semoga bermanfaat adanya.

Penulis adalah Kepala SMP Pembangunan V Yapis Waena  Kota Jayapura dan Anggota Tim Pengembang Kurikulum Prov. Papua,