About Me

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Jumat, Agustus 10, 2012

Kurikulum SMP 1984

     KURIKULUM SMP 1984

   
   Latar belakang perubahan Kurikulum 1975 ke Kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
  2. Terdapat ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik. 
  3. Terdapat kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah. 
  4.  Terlalu padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang. 
  5.  Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah. 
  6.  Pengadaan program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.

Atas dasar perkembangan itu maka menjelang tahun 1983 dianggap ada ketidaksesuaian antara kebutuhan atau tuntutan masyarakat dan ilmu pengetahuan/teknologi terhadap pendidikan dalam kurikulum 1975. Oleh karena itu, diperlukan perubahan kurikulum. Kurikulum 1984 tampil sebagai perbaikan atau revisi terhadap kurikulum 1975.
Kurikulum SMP 1984 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 02091U/1984 tanggal 2 Mei 1984 yang disempurnakan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0486/U/1984 tanggal 26 Oktober 1984, dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0261a/U/1985 tanggal 29 Juni 1984. Adapun landasan penyusunan Kurikulum 1984 adalah sebagai berikut : 

  • Nilai dasar yang merupakan falsafah dalam pendidikan manusia seutuhnya dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang tercantum pada Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1983. Penyelenggaraan pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan masyarakat yang sedang membangun dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Hal ini membawa konsekuensi perlunya perbaikan dan penyempumaan kurikulum. 
  • Fakta empirik yang tercermin dari pelaksanaan kurikulum, baik berdasarkan penilaian kurikulum, studi maupun hasil survei diperoleh penilaian terhadap kurikulum Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) yang telah dilaksanakan pada tahun 1981, telah ditemukan beberapa permasalahan, antara lain adanya unsur-unsur baru dalam GBHN 1983, yang perlu ditampung dalam kurikulum, yaitu:
    1. adanya kesenjangan antara program kurikulum dan kebutuhan masyarakat dan pembangunan;
    2. belum sesuainya materi kurikulum berbagai mata pelajaran dengan taraf kemampuan belajar siswa; dan  
    3. terlalu saratnya materi pelajaran tertentu.

 Landasan teori yang menjadi arahan pengembangannya dan kerangka penyorotnya adalah pada pendekatan proses belajar mengajar. Yang diarahkan agar siswa memiliki kemauan untuk memproses perolehan belajarnya. Keterampilan untuk memproses perolehan belajamya dapat dimiliki oleh siswa bila proses pendidikan selalu mengaitkan (interpenetrasi) secara mendalam antara ketiga aspek perkembangan siwa yaitu kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan).
Pengembangan Kurikulum 1984 SMP berpedoman pada : (1) Pancasila dan UUD 1945, (2) relevansi, (3) pendekatan pengembangan, dan (4) pendidikan seumur hidup. Kurikulum 1984 SMP dikembangkan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan pendidikan nasional pada khususnya.
Lama pendidikan pada SMP adalah tiga tahun senilai dengan beban belajar 222 kredit. Program pendidikan pada kurikulum 1984 SMP terdiri atas Program Inti dan Program Pilihan.
Program Inti wajib diikuti oleh semua siswa dan mencakup kurang lebih 85% (186 kredit) dari keseluruhan program pendidikan dalam Kurikulum 1984 SMP. Program Inti dalam Kurikulum 1984 SMP terdiri atas mata-pelajaran sebagai berikut :
  1. Pendidikan Agama,
  2. Pendidikan Moral Pancasila, 
  3. Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa,
  4. Bahasa dan Sastra Indonesia,
  5. Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Dunia,
  6. Pengetahuan Sosial,
  7. Pendidikan Olahraga dan Kesehatan,
  8. Pendidikan Seni,
  9. Pendidikan Keterampilan,
  10. Matematika,
  11. Biologi,
  12. Fisika, dan
  13. Bahasa Inggris.

Program Pilihan merupakan program yang terutama dimaksudkan untuk memberikan bekal kemampuan dalam bidang keterampilan, kesenian, olahraga dan bahasa daerah. Program Pilihan diadakan dengan mempertimbangkan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan perorangan siswa, serta kebutuhan lingkungan. Program Pilihan untuk SMP mencakup 15% (36 kredit) dari keseluruhan program. Program Pilihan terdiri dari mata pelajaran Keterampilan, Kesenian, Olahraga, dan Bahasa Daerah. Setiap siswa wajib mengikuti paling sedikit satu cabang dari tiap-tiap mata pelajaran Keterampilan, Kesenian, dan Olahraga dengan beban belajar tidak kurang dari 12 kredit untuk setiap mata pelajaran. Namun demikian, dalam praktiknya program ini tidak terlaksana.


Tabel. Struktur Kurikulum SMP 1984

Program
Bidang Studi
Kelas
I
II
III
1
2
1
2
1
2
Pendidikan Umum







1.         Pendidikan Agama
2
2
2
2
2
2
2.         Pend. Moral Pancasila
2
2
2
2
2
2
3.         PSPB
-
2
-
2
-
2
4.         Pend. Olahraga & Kesehatan
3
3
3
3
3
3
5.         Pendidikan Kesenian
2
2
2
2
2
2
Sub Jumlah
9
11
9
11
9
11

Pendidikan Akademik
6.         Bahasa Indonesia
5
5
5
5
5
5
7.         Bahasa Daerah*)
(2)
(2)
(2)
(2)
(2)
(2)
8.         Bahasa Inggris
4
4
4
4
4
4
9.         Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
4
3
3
10.     Matematika
6
4
6
4
6
4
11.     Ilmu Pengetahuan Alam






a.   Fisika
3
3
2
2
2
2
b.   Biologi
3
3
3
3
3
3
Sub Jumlah
25
25
24
24
23
23
Sub Jumlah**)
27
27
26
26
25
25

Pendidikan Keterampilan
12.     Pendidikan Keterampilan
4
4
4
4
4
4

Jumlah jam pelajaran per minggu
38
38
37
37
36
36
Jumlah jam pelajaran per minggu**)
40
40
39
39
38
38

Catatan :
*)   Bagi Daerah / Sekolah yang menyelenggarakan Bahasa Daerah
**) Termasuk Bahasa Daerah

Program kurikulum dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan pendidikan secara keseluruhan.
 Kegiatan intrakurikuler dilakukan di sekolah yang penjatahan waktunya telah ditentukan dalam struktur program. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan minimal yang perlu dicapai oleh tiap-tiap mata pelajaran.
Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa yang bertujuan agar siswa lebih memahami dan mendalami apa yang dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan dalam berbagai bentuk seperti mempelajari buku­buku tertentu, melakukan penelitian, membuat karangan/kegiatan lain yang sejenis.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (termasuk pada waktu libur) yang dilakukan di sekolah atau di luar sekolah dan bertujuan untuk memeperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antar mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya. Kegiatannya antara lain mengunjungi objek-objek tertentu (museum, candi, gunung, dan sebagainya), drama, PMR, Pramuka, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan secara berkala atau hanya pada waktu waktu tertentu dan perlu dinilai. 
Kurikulum 1984 SMP menerapkan sistem kredit. Sistem kredit adalah ukuran/satuan belajar siswa yang ditentukan oleh jumlah jam pelajaran tatap muka pada kegiatan intrakurikuler, kegiatan pekerjaan rumah, tugas-tugas serta atau praktek/kerja lapangan yang dilaksakan perminggu per semester. Sistem kredit berfungsi sebagai : (1) pengukur beban siswa, yakni menunjukkan ukuran minimum ataupun maksimum beban belajar siswa; (2)  pencerminan perolehan pengetahuan/keterampilan tertentu dalam waktu tertentu; dan (3) pengakuan penyelesaian suatu program studi pada tingkat semester, tingkat kelas/ atau tingkat sekolah.
Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus guna meningkatkan proses belajar atau hasil belajar dan adanya keseimbangan antara afektif, kognitif, dan keterampilan. Kegiatan penilaian terutama diarahkan pada upaya untuk mengetahui sejauh mana tujuan pendidikan telah tercapai dan keberhasilan proses belajar mengajar seperti yang diinginkan dengan berbagai alat penilaian.
Penilaian dalam Kurikulum 1984 dilakukan dalam ulangan harian (formatif), ulangan tengah semester (subsumatif), ulangan akhir semester (sumatif), EBTA, dan EBTANAS. Ulangan harian dan semester dilakukan oleh guru dan dijadikan sebagai dasar bagi pemberian nilai dalam rapor dan kenaikan kelas, sedangkan EBTA dilakukan oleh sekolah untuk mata pelajaran yang tidak di-EBTANAS-kan, sedangkan EBTANAS dikoordinasikan secara nasional oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar penentuan kelulusan. Bentuk soal yang digunakan adalah soal uraian dan pilihan ganda.  Bentuk soal uraian biasa digunakan dalam ulangan harian, sedangkan bentuk soal pilihan ganda terutama digunakan dalam EBTANAS.
Untuk menentukan kelulusan digunakan rumus sebagai berikut :

Na =  (P + Q + 2R) / n
Keterangan:
Na    =  nilai akhir
P     nilai rapor semester V
Q     nilai rapor semester VI
R     =  nilai hasil EBTANAS
n     =  nilai koefisien (yang ditentukan dalam rayon sekolah mulai 0,5 sampai dengan 3)



Referensi :
Depdiknas. 2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta : Depdiknas