About Me

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Jumat, Agustus 03, 2012

Kurikulum SMP 1968

KURIKULUM SMP 1968


Perubahan politik yang mendasar terjadi pada tahun 1965 terutama diakibatkan oleh peristiwa yang dikenal dengan nama Pemberontakan G30S/PKI. Peralihan kekuasaan dari pemerintah Presiden Soekarno kepada mandataris Surat Perintah 11  Maret (Supersemar)  kepada  Major  Jenderal  Soeharto  dan  kemudian pengangkatan beliau sebagai presiden Republik Indonesia oleh MPRS mengubah banyak kebijakan pendidikan masa sebelumnya.    Ajaran Manipol dan ajaran komunis dilarang, dan dengan demikian kurikulum sekolah harus bebas dari upaya  memperkenalkan  dan  menyebarkan  ajaran-ajaran  tersebut.  Pada  tahun 1966,  MPRS  mengeluarkan  ketetapan  TAP  XXVII/MPRS/1966.  Dalam  TAP tersebut  dinyatakan  bahwa  tujuan  pendidikan  adalah  untuk ”menghasilkan manusia  Pancasila   sejati   berdasarkan   ketentuan-ketentuan   seperti   yang dikehendaki  oleh  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar 1945  dan  isi  Undang-Undang Dasar 1945”.
Dengan adanya TAP tersebut maka arah dan tujuan pendidikan Indonesia berubah dari menghasilkan ”manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis” menjadi manusia Pancasila sejati. Perubahan ini sangat fundamental dilihat dari pandangan  pendidikan  karena  tujuan  pendidikan  sebelumnya  adalah  untuk menghasilkan  manusia  revolusioner  berdasarkan  ajaran  MANIPOL-USDEK sedangkan tujuan yang ditetapkan oleh MPRS adalah untuk mengikis tujuan tersebut. TAP MPRS ini memang merupakan manifestasi adanya pengaruh politik yang kuat sebagai reaksi pengaruh politik Orde Lama. Meski pun demikian, haruslah diingat bahwa pengaruh politik terhadap pendidikan bukan merupakan sesuatu yang unik dan ekslusif Indonesia tetapi sesuatu yang terjadi di berbagai negara di dunia lagipula perubahan politik yang terjadi sangat fundamental dan dapat dianggap sebagai suatu tuntutan kebutuhan masyarakat (politik) yang baru. Oleh karena itu perubahan kurikulum adalah sesuatu yang tak terhindarkan.
Perkembangan kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia pada tahun 1968 sudah  mulai  membaik,  pemerintahan  sudah  mulai  stabil  walau  pun  bahaya komunis masih dianggap pemerintah dan rakyat masih sebagai bahaya “latent” . Upaya penumpasan gerakan yang secara resmi dikenal dengan nama G.30.S/PKI dianggap sudah dianggap mencapai titik yang dapat memberikan peluang bagi bangsa  untuk  memikirkan  berbagai  hal  yang  terkait  dengan  berbagai  aspek kehidupan  lain  di  luar  keamanan. Dalam  penataan  kehidupan  kebangsaan  pendidikan  dianggap  menjadi  ujung  tombak  untuk  mengikis  pengaruh  dan  penyebaran paham komunisme. Generasi muda harus mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya “latent” komunisme. Untuk itu,   Pemerintah mengeluarkan kurikulum baru untuk SMP yang dikenal dengan nama Kurikulum SMP  1968 sebagai pengganti Kurikulum SMP 1964. Kurikulum SMP 1968 dikeluarkan oleh Direktorat   Jenderal   Pendidikan   Menengah,  Departemen   Pendidikan   dan Kebudayaan.
Struktur Kurikulum SMP 1968 berbeda dari Kurikulum SMP Gaya Baru (1962) atau  pun  dari  Kurikulum  SMP 1954.  Struktur  Kurikulum  SMP 1968  lebih sederhana  dibandingkan  kedua  kurikulum  yang  mendahuluinya.  Struktur Kurikulum  SMP 1968  terdiri  atas  Kelompok  Pembinaan  Jiwa  Pancasila, Kelompok Pembinaan Pengetahuan Dasar, dan Kelompok Pembinaan Kecakapan Khusus.
Sebagaimana dengan Kurikulum SMP Gaya Baru, Kurikulum SMP 1968 tidak mengenal adanya penjurusan pada kelas III SMP. Pendidikan SMP adalah  pendidikan  umum  dan  oleh  karenanya kurikulum  SMP  tidak  perlu menyiapkan peserta didik dalam spesialisasi pendidikan keilmuan (disiplin ilmu) yang khusus. Pandangan bahwa pendidikan di jenjang SMP ini merupakan bagian dari pendidikan umum bagi banga Indonesia dianut sampai sekarang bahkan diperkuat posisinya dalam program Wajib Belajar 9 Tahun (WAJAR 9 Tahun) yang dicanangkan Pemerintah sejak 1984.
Tabel  di bawah ini menggambarkan keseluruhan struktur kurikulum, mata  pelajaran,  beban  belajar  serta  distribusinya  untuk  setiap  kelas.  Sebagaimana  kurikulum sebelumnya masa belajar belajar satu tahun akademik dibagi dalam kuartal dan beban belajar untuk setiap kuartal sama.  Distribusi beban belajar nantinya berbeda ketika sistem semester digunakan menggantikan sistem kuartal.

Tabel 3. Struktur Kurikulum SMP 1968
  
Kelompok
Mata Pelajaran
Jumlah Jam Pelajaran
dalam Seminggu
I
II
III
Kel A
Pembinaan Jiwa Pancasila




1.         Pendidikan Agama
3
3
3
2.         Pend. Kewargaan Negara
3
3
3
3.         Bahasa Indonesia1
3
3
3
4.         Olahraga
2
2
2
Sub Jumlah
11
11
11

Kel B
Pembinaan Pengetahuan Dasar
1.         Bahasa Indonesia2
2
2
2
2.         Bahasa Daerah
2
2
2
3.         Bahasa Inggris
3
3
3
4.         Ilmu Aljabar
3
3
3
5.         Ilmu Ukur
3
3
3
6.         Ilmu Alam
3
3
3
7.         Ilmu Hayat
2
2
2
8.         Ilmu Bumi
2
2
2
9.         Sejarah
2
2
2
10.     Menggambar
2
2
2
Sub Jumlah
24
24
24

Kel C
Pembinaan Kecakapan Khusus
1.         Administrasi
1
1
1
2.         Kesenian
2
2
2
3.         Prakarya
2
2
2
4.         Pend. Kesejah. Keluarga
1
1
1
Sub Jumlah
6
6
6
Jumlah
41
41
41

Penilaian hasil belajar dilakukan dua kali dalam satu tahun dalam bentuk satuan semester. Dalam setiap semester siswa akan memperoleh hasil belajar dalam bentuk raport. Untuk memberi nilai pada hasil belajar siswa, kurikulum 1968 menggunakan tiga prinsip. Pertama, prinsip keselurutan, obyek penilaian pendidikan yang utama adalah anak sebagai keseluruhan bukan hanya dari sisi kecerdasan dan ingatan saja. Kedua, prinsip kontinuitas artinya penilaian tidak boleh dilakukan sacara insidental, karena pendidikan adalah proses yang berkelanjutan, penilaian pun harus dilakukan secara. Berkelanjutan/kontinu. Ketiga, prinsip obyektivitas artinya penilaian harus dilakukan seobyektif mungkin dan dinyatakan berdasarkan keadaan sebenamya.
Penilaian dalam Kurikulum 1968 dilakukan dalam ulangan harian, ujian semester, dan ujian sekolah. Ulangan harian dan ujian semester dilakukan oleh guru dan dijadikan sebagai dasar untuk pemberian nilai dalam rapor dan kenaikan kelas, sedangkan ujian sekolah dikoordinasikan dalam rayon (tingkat kabupaten atau provinsi) untuk menentukan kelulusan. Bentuk soal yang digunakan adalah esai (uraian). Penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dilakukan oleh sekolah. Mulai tahun 1969 secara berangsur-angsur mata pelajaran untuk Ujian Negara semakin berkurang, sebaliknya mata pelajaran Ujian sekolah semakin bertambah.

Referensi :
Depdiknas. 2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta : Depdiknas

4 komentar:

  1. terimakasih, sangat membantu....

    BalasHapus
  2. terima kasih,sangat membantu sekali

    BalasHapus
    Balasan
    1. Thanks so Much Bapak Kang Daeng Naba. It is really helpful for me as source for Refernce.

      Hapus