About Me

Foto saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Kamis, Agustus 02, 2012

Kurikulum SMP 1952


KURIKULUM SMP 1952
 

Lahirnya kurikulum SMP 1952 tidak terlepas dari sejarah kelahiran Kurikulum 1947. Bahkan dapat dikatakan bahwa Kurikulum 1952 adalah pembaharuan dari Kurikulum 1947. Dikatakan demikian karena saat kurikulum 1947 berlaku belum ada undang-undang pendidikan yang berlaku sebagai landasan operasionalnya. Hal ini terjadi sampai tahun 1949. Baru setelah tahun 1950 undang-undang pendidikan yang dikenal dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1950 dapat dirampungkan. Selanjutnya undang-undang itu disahkan pada tahun 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954. Dari situlah dikenal undang-undang pendidikan yang pertama kali, yaitu No. 4 Tahun 1950 jo. No. 12 Tahun 1954. Namun undang-undang itu tidak memberlakukan pelaksanaan Kurikulum 1947.
Seiring dengan berlakunya undang-undang pendidikan No. 4 Tahun 1950 yang baru dilaksanakan pada tahun 1954, kurikulum yang berlaku bukan lagi kurikulum 1947, tetapi kurikulum tahun 1952. Dengan kata lain, kurikulum 1952 merupakan kurikulum pertama yang memiliki dasar hukum operasional.
Landasan yuridis kurikulum 1952 tidak berbeda jauh dari kurikulum 1947. Landasan idiilnya adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sedangkan landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945.
Landasan operasional kurikulum 1952 adalah UU No. 4 Tahun 1950. Undang-undang itu telah dirancang sebelum tahun 1950. Rancangan undang-undang itu yang awalnya dibahas oleh BPKNIP tahun 1948 tidak dapat dilakukan karena terjadinya clash II. Baru pada tanggal 29 Oktober 1949, RUU itu diterima oleh BPKNIP dan disahkan oleh pemerintah RI pada tanggal 2 April 1950.
Seiring dengan terbentuknya kembali negara kesatuan RI setelah berada di bawah pemrintahan RIS, maka UU No. 4 Tahun 1950 disempurnakan lagi dan diterima oleh DPR pada tanggal 23 Desember 1953, pengesahannya dilakukan pemerintah RI pada tanggal 12 Maret 1954 sebagai UU No. 12 Tahun 1954. Dengan demikian maka dapat dipahami bahwa UU No. 12 Tahun 1954 sebenarnya merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1950. Maka landasan operasional kurikulum 1952 adalah UU No. 4 Tahun 1950 dan UU No. 12 Tahun 1954.
Kurikulum 1952 merupakan pengembangan dari kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1947, dimana kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran. Karena itu, kurikulum 1952 lebih dikenal sebagai Rencana Pelajaran Terurai 1952.
Isi kurikulum 1952 merupakan penjabaran arah dan tujuan pedidikan sekolah menengah dan tujuan kurikulum. Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa tujuan pendidikan sekolah menengah dan tujuan kurikulum diarahkan pada penyiapan pelajar ke pendidikan tinggi serta mendidik tenaga-tenaga ahli dalam berbagai lapangan khusus, sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat.
Hal itu didasarkan pada kesadaran akan corak pendidikan masa lampau. Penjelasan itu dapat diperoleh pada penjelasan UU Nomor 4 Tahun 1950 Bab V pasal 7 ayat 3. Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa pada masa lampau pendidikan menengah dibedakan menjadi dua, yaitu pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan menengah umum. Sekolah menengah umum mementingkan pelajaran-pelajaran bagi perguruan tinggi, dan sekolah menengah kejuruan mendidik tenaga-renaga dalam bermacam-macam pekerjaan kepandaian dan keahlian. Akibatnya adalah sebagian besar dari siswa memilih pendidikan menengah umum, dengan maksud supaya dapat meneruskan pendidikan ke sekolah yang lebih tinggi. Sementara itu, sekolah.sekolah kejuruan kurang mendapat minat. Merespon minat siswa yang rendah dalam melanjutkan ke sekolah kejuruan, pemerintah melakukan beberapa upaya. Sistem pendidikan harus mengutamakan pendidikan orang-orang yang dapat bekerja. Baik sekolah menengah umum maupun sekolah menengah kejuruan, kedua-duanya bertujuan untuk mendidik tenaga-tenaga ahli yang dapat menunaikan kewajibannya kepada negara. Dengan dasar itu isi kurikulum 1950 pun menyesuaikan. Hasilnya kurikulum 1950 terbagi atas enam kelompok pengetahuan, yaitu kelompok bahasa, kelompok ilmu pasti, kelompok pengetahuan alam, kelompok pengetahuan sosial, kelompok ekonomi, dan kelompok ekspresi. Selain itu sebagai wujud penyiapan tenaga terampil dan terdidik pada kelas tiga diadakan penjurusan, yaitu dua jurusan, A bagi Bahasa dan pengetahuan sosial dan B untuk Ilmu Pasti dan Pengetahuan Alam.
Isi kurikulum 1952 jauh lebih rinci dibandingkan dengan kurikulum tahun 1947. Oleh karena itu kurikulum 1952 disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. Tabel berikut ini menggambarkan rincian isi kurikulum 1952 :
 
Tabel 2. Struktur Kurikulum SMP 1952

No
Mata Pelajaran
Jumlah Jam Pelajaran dalam Seminggu
I
II
III A
III B
I
Kelompok Bahasa





1.      Bahasa Indonesa
5
5
6
5

2.      Bahasa Inggris
4
4
4
4

3.      Bahasa Daerah
2
2
2
1

Sub Jumlah
11
11
12
10
II
Kelompok Ilmu Pasti





1.      Berhitung dan Aljabar
4
3
2
4

2.      Ilmu Ukur
4
3
-
4

Sub Jumlah
8
6
2
8
III
Kelompok Penget. Alam





1.      Ilmu Alam / Kimia
2
3
2
2

2.      Ilmu Hayat
2
2
2
2

Sub Jumlah
4
5
4
4
IV
Kelompok Penget. Sosial





1.      Ilmu Bumi
2
2
3
3

2.      Sejarah 
2
2
2
2

Sub Jumlah
4
4
5
5
V
Kelompok Pel. Ekonomi





I.        Hitung Dagang
-
1
2
-

II.      Pengetahuan Dagang
-
-
2
-

Sub Jumlah
-
1
4
-
VI
Kelompok Pel. Ekspresi





1.      Seni Suara
1
1
1
1

2.      Menggambar
2
2
2
2

3.      Pek. Tangan/Ker. Wanita
2
2
2
2

Sub Jumlah
5
5
5
5
VII
Pendidikan Jasmani
3
3
3
3
VIII
Budi Pekerti
-
-
-
-
IX
Agama
2
2
2
2
Jumlah
37
37
37
37


Struktur kurikulum SMP tahun l952 mengacu pada tujuan pendidikan dan tujuan kurikulum yang tercantum dalam UU No. 4 Tahun 1950. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah terkait dengan mata pelajaran bahasa dan agama, sebagaimana dicantumkan dalam Bab IV pasal 5 ayat 1 dan 2  UU Nomor 4 Tahun 1950 dikemukakan bahwa :

Ayat 1 :
Bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan adalah bahasa pengantar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia

Ayat 2 :
Di taman kanak-kanak dan tiga kelas yang terendah di sekolah rendah, bahasa daerah boleh dipergunakan sebagai bahasa pengantar.

Berkaitan dengan pelajaran agama, dalam struktur kurikulum 1952, pelajaran agama memang diberikan jam khusus, namun dalam pelakasanaannya diserahkan kepada masing-masing orang tua. Hal itu dipertegas pada UU No. 4 Tahun 1950 Bab XII pasal 20 ayat 1 dan 2 sebagai berikut :

Ayat 1 :
Bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan adalah bahasa pengantar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia

Ayat 2 :
Di taman kanak-kanak dan tiga kelas yang terendah di sekolah rendah, bahasa daerah boleh dipergunakan sebagai bahasa pengantar.

Pendidikan budi pekerti sebagai pendidikan moral sudah diangkat sebagai mata pelajaran pada Kurikulum 1952, tapi masih menjadi mata pelajaran yang bersifat pilihan. Oleh karena itu dalam struktur kurikulum belum disediakan jumlah jam pelajaran yang secara khusus diperuntukkan bagi pendidikan budi pekerti.
Tujuan pendidikan nasional berdasarkan kurikulum 1952 adalah membentuk manusia  yang susila dan cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung iawab akan keseiahteraan masyarakat dan tanag air.  Dalam Droses pembelajaran, guru berperan sebagai model yang menerapkan etika, moral, nilai-nilai, dan  aturan-aturan yang berlaku.  Kedisiplinan, kerajinan, sopan-santun, dan jiwa nasionalisme ditanamkan melalui tingkah laku guru dan penegakan peraturan sekolah yang tegas. Sayangnya proses belajar mengajar berpusat pada guru. Siswa ditempatkan sebagai objek yang harus menerima informasi sebanyak-banyaknya dari guru. Peran guru dalam kelas sangat dominan. Siswa bersifat pasif menerima informasi. Hal itu sebagai dampak dari proses belajar yang mengutamakan materi dan penguasaan materi.
Sistem penilaian berdasarkan Kurikulum 1952 hampir sama dengan Kurikulum 1942, yakni dilakukan melalui ulangan harian, ulangan umum catur wulan dan ujian penghabisan. Ulangan harian dan ulangan umum catur wulan dipakai sebagai dasar untuk menentukan apakah seorang siswa naik atau tinggal kelas. Apabila seorang siswa belum mencapai minimal nilai 6 dalam ulangan umum catur wulan, yang bersangkutan mengikuti ulangan perbaikan (her). Ujian Penghabisan yang kemudian diubah namanya menjadi Ujian Negara pada sekitar tahun 1958, digunakan untuk menentukan kelulusan. Seorang siswa SMP dapat dinyatakan lulus jika memiliki maksimal nilai 5 sebanyak 4 mata pelajaran atau equivalennya (nilai 4 ekuivalen dengan dua nilai 5, nilai 3 ekuivalen dengan 3 nilai 5).
 
Referensi :  
 
Depdiknas. 2010. Sejarah Perkembangan Kurikulum SMP. Jakarta : Depdiknas
 
Hasibuan, Lias. 2010. Kurikulum dan Pemikiran Pendidikan. Jakarta : Gaung Persada (GP Press) 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar